Izin penyelenggaraan ANGKUTAN barang khusus atau alat berat
Izin penyelenggaraan ANGKUTAN barang khusus atau alat berat – Pa kabar Agan semua, Makasih banyak sudah mau datang di blog situspanda ini. Kali ini, kami di blog situspanda pengen memberikan tips yg mantab yang mengulas tentang Izin penyelenggaraan ANGKUTAN barang khusus atau alat berat. Ini dia tante dan om bisa baca yang setelah ini:
Sumber :Pemerintah Ubah Persyaratan Izin Usaha Niaga Umum BBM | Situs Ditjen Migas (esdm.go.id)
Jakarta, Untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak, perlu mengubah ketentuan mengenai persyaratan dalam pengajuan izin usaha niaga umum bahan bakar minyak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Pasal I aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569) diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi:1. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatan:a. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Konvensional.b. Survei Umum Migas Non Konvensional.c. Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
d. Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Nonvensional.
2. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan:a. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri.b. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar negeri.
c. Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclosed data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual.
3. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan:a. pengolahan Minyak Bumib. pengolahan Gas Bumic. pengolahan Hasil Olahan
d. dihapus.
4. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan:a. penyimpanan Minyak Bumib. penyimpanan Bahan Bakar Minyakc. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBG
d. penyimpanan Hasil Olahan.
5. lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha:a. Pengangkutan Minyak Bumi.b. Pengangkutan Bahan Bakar Minyak.c. Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.d. Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau BBG.
e. Pengangkutan Hasil Olahan.
6. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan:a. Niaga Minyak Bumi.b. Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.c. Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak.d. Niaga Umum Hasil Olahan.e. Niaga Terbatas Hasil Olahan.f. Niaga Gas Bumi melalui pipa.g. Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
h. Niaga LPG, LNG, CNG atau BBG.
Selain itu, ketentuan Pasal 26 huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi bahwa jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat 6, sebagai berikut:a. Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.b. Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjanganc. Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan.
d. Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.
Perubahan lainnya pada Pasal 38 sehingga berbunyi:1. Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib:a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter).b. menguasai/sewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter):1. Dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
2. Milik pihak lain secara eksklusif, dengan jangka waktu paling sedikit 10 tahun.
2. Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dibangun dan/atau dikuasai/ disewa/ dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang ditetapkan.
Diantara Pasal 53 dan Pasal 54, disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 53A yang berbunyi: Permohonan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan/ atau Niaga Umum Hasil Olahan, yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan pula, Lampiran VII tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis serta tata cara pengajuan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)
JASA PENGADAAN REKOMENDASI DIRJEN MINYAK & GAS :
TATA CARA PENGAJUAN (SOP) IZIN USAHA NIAGA MINYAK & GAS BUMI
SUMBER : Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2018

Kegiatan Usaha Hilir gas bumi mencakup kegiatan sebagai berikut :
Yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan;
yang meliputi kegiatan pemindahan Gas Bumi, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;
yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;
d. Niaga (termasuk niaga gas bumi baik melalui pipa transmisi maupun pipa distribusi).
yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.
UNTUK PENAWARAN DAN PERINCIAN BIAYA – BIAYA JASA PENGURUSAN PENGADAAN REKOMENDASI IZIN USAHA NIAGA MINYAK & GAS BUMI ,
SILAHKAN HUBUNGI ADMIN.
SALAM HORMAT
ADMIN CALL / WA : 0817 567 000 – 0811 815 456
Persyaratan |
|
---|---|
Biaya (Rp) | Rp 5.000.000,00 |
Keterangan | 1. Perizinan 2. Dasar Hukum :
|
Sumber : http://dephub.go.id/perizinan/izin-angkutan-barang-khusus-berbahaya-direktorat-angkutan-dan-multimoda
SALAM HORMAT
ADMIN CALL / WA : 0817 567 000 – 0811 815 456
Kami berharap bahwa solusi dari pertanyaan tentang Izin penyelenggaraan ANGKUTAN barang khusus atau alat berat di atas ada manfaatnya untuk kamu semuanya.
Andaikan sobs memerlukan saran lain,anda bisa kirim pertanyaan saya via form contact us.